Bagian Persidangan dan Perundang Undangan

Bagian Persidangan dan Perundang Undangan

Bagian Persidangan dan Perundang Undangan mempunyai tugas :

  1. menyelenggarakan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang legislasi; dan
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Persidangan dan Perundang Undangan mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan kajian perundang-undangan;
  2. pemfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
  3. pemfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif DPRD;
  4. pemverifikasi, pengevaluasi dan penganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
  5. pengumpulan bahan penyiapan draf Raperda inisiatif DPRD;
  6. pemfasilitasi penyelenggaraan persidangan;
  7. penyusun risalah rapat;
  8. pengoordinasian pembahasan Raperda;
  9. pemverifikasi, pengoordinasi dan pengevaluasi Daftar Inventaris Masalah (DIM);
  10. pemverifikasi, pengoordinasi dan pengevaluasi risalah rapat; dan
  11. penyelenggaraan hubungan masyarakat, publikasi dan keprotokolan.

1. Bagian Persidangan dan Perundang Undangan terdiri dari :

  1. Sub Bagian Kajian Perundang-undangan;
  2. Sub Bagian Persidangan dan Risalah;
  3. Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Protokol dan Publikasi.

2. Masing masing sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh kepala sub bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian perundang  undangan.

1. Sub bagian Kajian Perundang-undangan mempunyai tugas:

  • melaksanakan kajian perundang-undangan;
  • membuat konsep bahan penyusunan Naskah Akademik;
  • menyusun bahan analisis produk penyusunan perundang-undangan;
  • membuat konsep bahan penyiapan Draf Raperda inisiatif DPRD;
  • merancang bahan pembahasan Raperda;
  • menyusun bahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM); dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Sub bagian Persidangan dan Risalah mempunyai tugas

  • merencanakan program dan jadwal rapat dan sidang;
  • menyusun risalah, notulen dan catatan rapat-rapat;
  • menyiapkan materi/bahan rapat DPRD;
  • memfasilitasi rapat-rapat DPRD;
  • menyiapkan bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja DPRD; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan sesuai dengan bidang tugasnya.

3. Sub bagian Hubungan Masyarakat, Protokol dan Publikasi mempunyai tugas

  • menyusun bahan komunikasi dan publikasi;
  • merancang administrasi kunjungan kerja DPRD;
  • menyusun bahan keprotokolan pimpinan DPRD;
  • merencanakan kegiatan DPRD;
  • merencanakan keprotokolan pimpinan DPRD; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan sesuai dengan bidang tugasnya.