Bagian Program dan Keuangan

Bagian Program dan Keuangan

Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas :

  1. memberikan dukungan administrasi perencanaan dan keuangan DPRD; dan
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya

Bagian Program dan Keuangan mempunyai Fungsi :

  1. penyusun perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
  2. pengevaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
  3. pemverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;
  4. pemverifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
  5. penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
  6. pelaksanaan pengelolaan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Sekretariat DPRD;
  7. pengoordinasian pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
  8. pemverifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;
  9. pengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;
  10. pengoordinir dan pengevaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD;
  11. pengevaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD; dan
  12. penyusun laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD.

Bagian Program dan Keuangan terdiri dari :

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
  2. Sub Bagian Verifikasi; dan
  3. Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan

Masing – masing sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dipimpin oleh kepala sub bagian yang berada dibawah dan bertangung jawab kepada kepala bagian keuangan 

1. Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas :

  • menyusun bahan perencanaan;
  • menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran baik murni maupun perubahannya;
  • menyusun perencanaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
  • merencanakan kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Program dan Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.

2.Sub Bagian Verifikasi mempunyai tugas:

  • merencanakan pemverifikasian keuangan;
  • memverifikasi pertanggungjawaban keuangan;
  • mengoordinasikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara dan pembantu Pejabat Pembuat Komitmen untuk pengajuan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan/Belanja Langsung;
  • memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga;
  • memverifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Program dan Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.

3. Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas :

  • merencanakan penatausahaan keuangan;
  • menyusun pengadministrasian dan pembukuan keuangan;
  • mengoordinasikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Bendahara dalam pelaksanaan belanja dan pertanggungjawaban keuangan;
  • melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Sekretariat DPRD;
  • menganalisis laporan keuangan;
  • menganalisis laporan kinerja;
  • menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Program dan Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.