Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan

Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan 

Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan  mepunyai tugas:

  1. menyelenggarakan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan; dan
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan  mempunyai fungsi :

  1. pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara/Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara;
  2. pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  4. pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
  5. pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah;
  6. pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
  7. pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian aspirasi masyarakat;
  8. pemfasilitasi, pengoordinasian dan pengevaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
  9. pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
  10. pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
  11. pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian pengawasan pelaksanaan kebijakan;
  12. pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD; dan
  13. pemfasilitasi, pemverifikasi dan pengoordinasian persetujuan kerja sama daerah.

( 1 ) Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan  terdiri dari:

  1. Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran;
  2. Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan; dan
  3. Sub Bagian Kerja Sama dan Aspirasi.

( 2 ) Masing masing sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dipimpin oleh kepala sub

Yang berada di bawah dan bertangung jawab kepada Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan 

1. Sub bagian Fasilitasi Penganggaran mempunyai tugas : 

  • merencanakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara/Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara;
  • menyusun bahan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • menyusun bahan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • menyusun bahan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
  • menyusun bahan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah;
  • menyusun bahan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Sub bagian Fasilitasi Pengawasan mempunyai tugas :

  • mengkaji ulang rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
  • merancang bahan rapat-rapat internal DPRD;
  • menganalisis bahan dalam pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
  • menganalisis bahan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
  • menyusun bahan pengawasan pelaksanaan kebijakan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan sesuai dengan bidang tugasnya.

3. Sub bagian Kerja Sama dan Aspirasi mempunyai tugas :

  • memfasilitasi reses DPRD;
  • merencanakan kegiatan hearing/dialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat;
  • menganalisis data/bahan dukungan jaringan aspirasi;
  • menyusun pokok-pokok pikiran DPRD;
  • melaksanakan kerja sama Sekretariat DPRD dan DPRD; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan sesuai dengan bidang tugasnya.