Detail Berita

PENYAMPAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM PERUBAHAN APBD (KUPA) DAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) PERUBAHAN APBD KABUPATEN MALANG TAHUN ANGGARAN 2019

Memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 13 tahun 2006 pasal 155 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yang mengatur bahwa Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD disampaikan kepada DPRD paling lambat, minggu pertama bulan Agustus, dalam tahun anggaran berjalan, untuk dibahas dan selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD.

Sehubungan dengan hal tersebut, Plt Bupati Malang Drs. H.M Sanusi, MM n Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019.

Dalam sambutannya Plt Bupati Malang Drs H.M. Sanusi menyampaikan bahwa Sasaran strategis pengelolaan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun 2019, adalah bagaimana sumber daya keuangan yang ada tersebut, dapat secara optimal membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dijabarkan kedalam program/kegiatan Perangkat Daerah, dan tersebar pada 33 kecamatan, serta 390 desa/kelurahan.

"Perlu saya sampaikan, bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Malang secara kontinyu berupaya melakukan terobosan intensifikasi dan ekstensifikasi, sehingga apabila terjadi penurunan pada salah satu sektor pendapatan, dapat diupayakan untuk meningkatkan sektor lainnya yang memiliki potensi tinggi, " tuturnya.

Berita Lain